ARTIKEL QURBAN

 

Pengertian Qurban: Kata qurban berasal dari tadlhiyyah

Qurban merupakan ritual ibadah yang dilaksanakan oleh umat Islam. Pada hari raya qurban, dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Qurban biasa dilakukan pada 

Pada Hari Raya Idul Adha, diperingati peristiwa qurban dimana Nabi Ibrahim bersedia untuk mengorbankan putranya untuk Allah SWT. Melihat pengorbanan Nabi Ibrahim, Allah kemudian mengganti anaknya dengan seekor domba ketika waktu penyembelihan tiba.

 

Hukum Qurban: Menyembelih hewan qurban hukumnya adalah 

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), “ (QS. Al-Hajj:34)

 

Ketentuan hewan qurban: Dalam qurban, binatang yang diperbolehkan untuk disembelih adalah 

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS Al-Hajj 34).

Untuk memilih hewan qurban, terdapat beberapa syarat sahnya hewan yang digunakan seperti berikut:

1.       Domba yang digunakan untuk berqurban harus berumur lebih atau sama dengan usia satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua. 

2.       Kambing dinyatakan sah apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.

3.       Sapi untuk berqurban sah ketika sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.

Selain itu, beberapa hal harus diperhatikan sebelum memilih hewan qurban. Berikut adalah hal yang menyebabkan hewan qurban tidak sah, antara lain:

1.       Hewan yang salah satu matanya buta atau cacat

2.       Binatang pincang pada salah satu kaki

3.       Hewan yang sakit dan sangat kurus

4.       Binatang yang terputus sebagian atau seluruh telinganya, serta sebagian atau seluruh ekorrnya.

 

Yang Berhak Menerima Daging Kurban:Daging hewan qurban

1.     Orang yang Berqurban dan Keluarganya

Mereka yang melaksanakan qurban beserta keluarganya dianjurkan memakan sebagian daging qurban. Tersebut dalam hadits riwayat Imam Al Baihaqi yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW tidak makan apapun ketika Idul Adha, hingga kembali ke rumah. Saat di rumah, beliau memakan hati dari hewan qurbannya.

2.     Kerabat

Teman dan tetangga sekitar berhak menerima daging hewan qurban. Sebagian daging hewan qurban diperbolehkan untuk diberikan kepada mereka meskipun mereka kaya.

3.     Fakir dan Miskin

Memberikan daging hewan qurban kepada orang fakir dan miskin adalah wajib. Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk memberikan makanan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan, termasuk sebagian daging hewan qurban.

 

Keutamaan Ibadah Qurban:Penting bagi umat Islam untuk mengetahui makna serta 

1.       Meneladani Nabi Ibrahim dan Ismail

2.       Mendapatkan pahala dan ridho dari Allah SWT

3.       Sebagai ibadah untuk mendekatkan diri pada Allah SWT

4.       Ibadah qurban adalah salah satu ibadah yang disukai oleh Allah SWT

5.       Dapat menyebarkan kebaikan dan manfaat untuk orang lain

6.       Merupakan amalan paling utama di Idul Adha




Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog